Dia mencalonkan diri untuk DPR RI Dapil Jabar IX yakni Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang.
Namun, di pencalonan tersebut dia hanya mendapatkan 226 suara. Pasca kejadian pembunuhan berencana ini, Partai Garuda telah resmi memecatnya.
Menurut AKBP Indra, Devara Putri Prananda memiliki profesi sebagai penjual nasi kuning milik saudaranya.
Selain caleg pada Pemilu 2024 kemarin, tersangka ternyata memiliki profesi sebagai wiraswasta.
BACA JUGA:Modus Minta Sumbangan, Perhiasan Sekdes Ujunggebang Diembat
"Devara sendiri profesinya wiraswasta membantu bibinya berjualan nasi kuning," ucap AKBP Indra.
Motif pembunuhan berencana ini, menurut Polda Jabar adalah cinta segitiga. Di mana Devara Putri memiliki pacar yakni Dodit yang kemudian berselingkuh dengan korban.
Selanjutnya, Devara melayangkan syarat agar hubungan mereka kembali yakni Dodit harus melenyapkan korban.
Selain itu, para tersangka juga melucuti harta korban yang melekat untuk dijual.*