KEJAKSAN – Gerakan menuntut pencabutan izin Karaoke Fantasy terus menggelinding. Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) bahkan berhasil menghimpun 2 ribu tanda tangan penolakan atas berdirinya Fantasy. Hingga saat inipun, penghimpunan tanda tangan masih dilakukan. Sebagai bentuk keseriusannya, Foskawal melayangkan surat beserta bukti tanda tangan 1 bundel yang ditujukan kepada Walikota Subardi SPd. Surat bernomor 015/FOS_KAWAL/pkf/I/2011 tertanggal 20 Januarti 2011 perihal penolakan Karaoke Fantasy ini juga ditembuskan ke berbagai instansi, seperti Kapolri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar. Selain itu, tembusan juga disampaikan untuk Ketua DPRD Kota Cirebon, Kajari Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Kapolres Ciko, Danrem 063/SGJ, Dandim Kota Cirebon, Kepala DPPKUMKM Kota Cirebon, Kepala Dinas PUESDM Kota Cirebon, Kasatpol PP, Kepala KPPT, Kepala Kantor Penananaman Modal, Kadin Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon, Kapolsek Utbar, Kapolsek Seltim, Camat Kejaksan, Lurah Sukapura serta media massa. Sekretaris Foskawal, Ujang Zakaria mengatakan, surat yang ditujukan ke walikota serta tembusan ke berbagai instansi, mulai kapolri hingga lurah ini sebagai bentuk keseriusan masyarakat, khususnya umat Islam menolak keberadaan Karaoke Fantasy. Hingga saat ini, penghimpunan tandatangan masih tetap berjalan. “Daftar tandatangan ini buru-buru kami kirim karena menganggap Kota Cirebon sudah tidak kondusif. Bahkan, perwakilan umat Islam dari berbagai daerah juga turut serta memberikan dukungan agar izin Karaoke Fantasy dicabut,” tandasnya. Ujang juga menjelaskan, sampai sekarang masih ada kesempatan bagi pemkot untuk mencabut izin Karaoke Fantasy. Karena umat Islam masih berharap Walikota Subardi SPd memiliki keberanian mencabut izin, begitu juga pengusahanya mau legowo mengalihfungsikan gedungnya. “Kami memberikan deadline 30 hari agar pemkot mencabut kembali izin Fantasy,” tegasnya. Tim Pengacara Muslim (TPM), Bambang Wirawan SH memberi warning, jika dalam waktu 30 hari pemkot tidak merespon aspirasi umat, maka Foskawal, Ulama dan Habaib akan mengambil sikap tegas. “Jangan sampai pemkot menunggu umat Islam Cirebon marah. Jika pemkot tetap bersikukuh, kami akan melaporkan ke penegak hukum,” cetusnya. Ramainya penolakan atas Fantasy, membuat DPRD bersuara. Wakil rakyat itu berencana akan membuat rumusan untuk adanya revisi terhadap peruntukan Jl Kartini dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Cirebon yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Hal itu tersirat dari pernyataan Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP, Kamis (20/1). “Dalam raperda RTRW, kita akan buat jalan-jalan tertentu terbebas dari hiburan,” ucap dia, di ruang kerjanya. Menurutnya, solusi untuk revisi RTRW adalah yang paling baik untuk saat ini, sebab proses perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah kota sudah berjalan. Dan yang bisa menggugurkannya hanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola karaoke keluarga tersebut. “Dari sisi proses (perizinan), sudah berjalan. Tidak bisa dihentikan,” ujar dia. Tapi, masih menurut dia, semua pihak bisa melakukan pengawasan dalam kegiatan operasional Karaoke Keluarga Fantasy. Ketika ada temuan, maka hal tersebut bisa disampaikan kepada yang berwenang untuk kemudian dilakukan upaya tindaklanjut, termasuk bila perlu dilakukan pencabutan izin. Edi mengungkapkan, dalam raperda RTRW juga akan dibahas untuk adanya daerah khusus yang diperbolehkan dibangun tempat hiburan. Sedangkan Jl Kartini, Jl Siliwangi dan beberapa ruas jalan di sekitarnya tidak diperbolehkan dibangun tempat hiburan apapun. Ketentuan ini, memang tidak akan berlangsung sekaligus sebab ada kurun waktu yang tetap diberikan kepada pendiri tempat-tempat hiburan untuk melakukan alih fungsi usahanya. “Ya tenggat waktunya 2-5 tahunlah. Penerapannya mirip reklame, ada tenggat waktunya kan nggak bisa sekaligus,” katanya. Menurut dia, upaya relokasi dan penataan peruntukan beberapa ruas jalan utama adalah bagian dari upaya mendukung iklim investasi. Hakikatnya pemerintah memang sangat mengharapkan investor berdatangan dan menanamkan modalnya. Dengan adanya penataan tersebut, diharapkan tidak ada lagi konflik sosial akibat berdirinya tempat-tempat usaha tertentu. “Kita berharap investor datang ke sini. Tapi kita juga berharap agar identitas kota wali tetap terjaga,” tuturnya. (abd/yud)
2 Ribu Tanda Tangan Penolakan Fantasy
Jumat 21-01-2011,07:25 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :