“Sementara saat kasus itu terjadi posisi INA hanya sebagai Kabag, yang punya kewenangannya terbatas dan masih ada kewenangan jabatan lainya di atasnya, sehingga hal ini perlu pendalaman,” tambahnya.
BACA JUGA:Beda Fajar dan Rian Persembahkan Gelar Juara All England 2024
BACA JUGA:Motor Milik Anggota TNI Dicuri Lalu Dijual di Facebook, Pelaku Warga Kota Cirebon
Selain itu, menurut Karna, tuduhan yang sangat prinsif adalah yang kedua.
Yaitu, tuduhan bahwa Irfan menerima uang miliaran rupiah atau gratifikasi. Karna memastikan, bahwa pihaknya telah mendalami serta menyiapkan bukti dan saksi.
“Apalagi dari kasus Pasar Cigasong sendiri tidak ada dana APBD sepeser pun yang keluar,” jelasnya.
“Kemudian PT yang ingin membangun pasar juga sudah mengundurkan diri karena Dirutnya meninggal . Dan yang ketiga terkait masalah pasar, Bupati sudah memutuskan hubungan dengan perbup 103,” tambah Karna.
Oleh karena itu, menurut Karna Sobahi, secara administrasi maupun hukum sudah tidak ada kaitan antara Pemda Majalengka dengan PT yang ingin membangun pasar tersebut.
Selain mengundurkan diri, Pemda Majalengka melalui Bupati sudah memutuskan hubungan dengan PT tersebut, sehingga pihaknya mematikan tidak ada hal yang dilanggar. (*)