JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jika tidak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Komisioner KPU RI kepada sejumlah awak media, August Mellaz akan dilakukan setelah Maghrib, karena masih ada 2 provinsi yang belum direkapitulasi oleh pihak KPU, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
"Mungkin kalau waktu definitif nya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," ujar August Mellaz di Media Center KPU RI, Jakarta.
Tapi, bisa saja penetapan waktunya mundur, tergantung dari dinamika dalam rapat rekapitulasi untuk Papua dan Papua Pegunungan.
BACA JUGA:Pemain Vietnam Kena Mental, Minta Dicoret Saat Kontra Timnas Indonesia
BACA JUGA:Nabi Palsu Pada Masa Nabi Muhammad, Tanggapan Rasulullah Sungguh Tak Terduga
BACA JUGA:6 Nabi Palsu dari Indonesia Sebelum Kemunculan 'Nabi Jannes' yang Ingin Bubarkan Islam
Diketahui, provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara tingkat nasional di Kantor KPU RI.
Bisa jadi KPU RI melakukan penetapan paling lama pada Rabu 20 Maret 2024 malam.
Hingga saat ini, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 untuk 36 provinsi dan luar negeri.
Dari rekapitulasi tersebut, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi.
BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR
BACA JUGA:Rapor Pendidikan di Sumedang Tahun 2023, Angka Literasi dan Numerasi Meningkat
BACA JUGA:Rapor Pendidikan di Sumedang Tahun 2023, Angka Literasi dan Numerasi Meningkat
Begitu pula dengan rekapitulasi tingkat nasional dari luar negeri yang menunjukan pasangan nomor urut 2 menang di 66 negara.