RADARCIREBON.COM – Kasus pencabulan pada siswa sekolah dasar di salah satu SD yang berada di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dipublikasikan Polres Cirebon Kota, Senin, 25 Maret 2024.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut, terjadi pada 26, Februari 2024 di salah satu tempat kos yang berada di Kecamatan Kesambi.
Korban adalah seorang siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun. Sedangkan pelaku pencabulan adalah oknum guru olahraga berstatus honorer di sekolah yang sama.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Solusi Jaga Kesegaran Makanan Lebih Lama, Modena Luncurkan Kulkas RF 2650 TGDS di Jawa Barat
BACA JUGA:Wasit Vietnam vs Indonesia, Pernah Bertugas di Liga 1
Bila pelaku adalah orang tua, wali, orang yang punya hubungan keluarga, pendidik, pengasuh anak, tenaga kependidikan atau aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
“Pelaku adalah guru honorer di sekolah tersebut,” kata Kapolres Cirebon Kota, saat konferensi pers, Senin, 25, Maret 2024.
Berdasarkan kronologi dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB, di mana pelaku mengirim pesan WhatsApp.
Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban disuruh untuk membawa baju ganti.
BACA JUGA:Tidak Dapat THR, Honorer Gigit Jari Begitu Juga Pegawai Pihak Ketiga
BACA JUGA:Wasit Kontroversial asal Iran Bakal Pimpin Laga Vietnam vs Indonesia
Keesokan harinya, korban dijemput menggunakan sepeda motor sepulang sekolah, tanpa mengetahui bakal dibawa ke mana, sampai akhirnya mereka tiba di sebuah rumah kos sekitar pukul 14.00 WIB.
Di situ, pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban, sampai akhirnya kembali diantarkan pulang sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka berinisial FB pekerjaan guru honor. Adapun barang bukti termasuk hasil visum dari RSD Gunung Jati nomor 45/III/2024,” tandas Kapolres.