Kemudian, pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka melakukan pemaksaan kepada korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan utang.
Di hari yang sama pukul 21.00 WIB keluarga korban menginformasikan kejadian tersebut ke polisi kemudian langsung ditindak lanjuti.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Antara lain kaos korban yang sudah sobek.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 buah helm, 1 buah BPKB mobil, 1 buah KTP milik TP dan 1 unit televisi. (*)