CIREBON, RADARCIREBON.COM - Konsumen jangan melakukan pengalihan barang jaminan jika hendak alih kredit. Berikut ini himbauan yang dikeluarkan oleh FIFGROUP Cirebon.
Kasus pengalihan kredit nampaknya bukan sesuatu yang baru bagi perusahaan pembiayaan. Tak sedikit nasabah yang memilih mengalihkan kredit saat tak bisa melunasi angsuran.
Kasus tersebut akhirnya harus berakhir di meja hijau. Padahal ada berbagai cara yang bisa dilakukan saat nasabah tak memiliki lagi kemampuan untuk melunasi angsuran.
Pimpinan Cabang FIFGROUP Cabang Cirebon, Suseno Boedihardjo menuturkan salah satu kasus pengalihan jaminan fidusia terjadi di FIF Pos Waled.
BACA JUGA:Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Sediakan 273 Ribu Kursi Penerbangan
BACA JUGA:LPM Karya Mulya Tebar Takjil dan Berbagi Bingkisan Kepada Marbot Mushola
Dalam kasus tersebut diduga ada oknum debitur yang melakukan pengalihan dan memindahtangankan objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor kepada pihak lain tanpa sepengetahuan & persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan.
Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Cirebon. Langkah persuasif dan edukasi telah dilakukan, namun oknum debitur tetap menunjukan etikad tidak baik.
"Kami mengambil langkah upaya hukum dengan membuat pengaduan Dumas atas debitur tersebut ke Polsek Pabuaran dengan nomer pengaduan B/15/III/2024/UNIT RESKRIM pada tgl 21 Maret 2024, saat ini kasus sedang diproses, untuk coba dilakukan upaya mediasi," ungkap Suseno.
Adapun tuntutan yang dilayangkan pada oknum debitur tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia No.42 tahun 1999 Yang mana diduga melakukan pengalihan dan memindah tangankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish All New Acc.
BACA JUGA:Mengukir Jejak Kebaikan, PLN UIP JBT Gelar Safari Ramadan
BACA JUGA:Jadi Menu Favorit Buka Puasa, Inilah Segudang Manfaat Air Kelapa Muda
Awalnya Debitur mengajukan permohonan kredit melalui FIFGROUP Cabang Cirebon, kemudian oknum tersebut mengikuti segala aturan dan persyratan untuk melakukan kredit kendaraan yang sudah diajukan.
Usai perjanjian, debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran yang sudah disepakati. Ia sama sekali tidak membayar angsuran bahkan kendaraan yang masih berstatus kredit tersebut diduga dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP Cabang Cirebon.
"Over alih kredit merupakan salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan oleh sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan," jelasnya.
Pihaknya pun berharap dengan adanya kasus ini bisa mengedukasi masyarakat dan bisa memberikan efek jera.
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Dibubarkan, Bertransformasi Menjadi GSN
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR Idul Fitri 1445 Hijriah