Pengalihan Barang Jaminan Merupakan Tindakan Melawan Hukum, Ini Himbauan FIFGROUP Cirebon

Sabtu 30-03-2024,13:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Asep Kurnia

FIFGROUP Cabang Cirebon menghimbau pada masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat untuk tidak mengalihkan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan atau bank bersangkutan.

"Jika memang sudah tidak ada kesanggupan membayar angsuran maka lebih baik sampaikan pada kami agar bisa dicarikan solusi terbaik karena baik oknum debitur dan penadah atau penerima gadai bisa terancam hukuman," tukasnya. ***

Kategori :