2 Pelaku Perampokan di Indramayu Diburu Sampai Jakarta, Menyerah Setelah Ditembak Polisi

Senin 01-04-2024,14:18 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (*)

Kategori :