Namun demikian, masih terdapat satu pelaku yang masih buron. Yaitu, salah satu pelaku utama berinisial RN.
Kapolres menjelaskan, bahwa kedua pelaku memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Baru menyerah setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” jelas Kapolres AKBP Fahri Siregar kepada awak media, kemarin.
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, para pelaku beraksi pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Kendaraan Ini Dilarang Melintasi Jalur Mudik Kota Cirebon, Berlaku 18 April 2024
BACA JUGA:Nama Bakal Calon Walikota Cirebon Mulai Ramai Muncul, Ada Raden Reza Pramadia
Ketika itu, korban yang merupakan seorang mahasiswi sedang sendirian di rumahnya, Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya.
Pelaku masuk ke rumah korban. Kemudian korban dibekap dan diikat. Para pelaku merampok barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, serta kartu ATM.
Tidak hanya disekap di rumah. Korban juga dibawa oleh para pelaku ke wilayah Sumedang menggunakan mobil yang mereka sewa.
Selama perjalanan ke Sumedang, isi ATM milik korban dikuras oleh para pelaku.
Setelah selesai dengan aksinya menguras saldo di rekening bank, pelaku mengantarkan kembali korban ke dekat rumahnya.
Setelah itu peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Para pelaku ini telah merencanakan aksinya seminggu sebelumnya,” ungkap Fahri.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga.
Barang-barang tersebut kemudian dijual. Pelaku juga menguras isi ATM milik korban sebanyak Rp15 juta. Total uang yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 25 juta.
MA diketahui merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2013, sementara MF merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2020.