RADARCIREBON.COM - Pada akhir bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Sebab, zakat adalah merupakan bagian rukun Islam yang keempat.
Tujuan dari zakat fitrah untuk mewujudkan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
BACA JUGA:Dipanggil Shin Tae-yong, Nathan Tjoe-A-On Susul Timnas U-23 Indonesia ke Dubai
BACA JUGA:Ingin Tubuh Tetap Fit Saat Berpuasa, Konsumsilah Buah-buahan Ini Ketika Sahur dan Berbuka
BACA JUGA:Tiket Program Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub: Sangat Disayangkan
Beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain, fakir, miskin, yatim piatu, mualaf, hingga musafir yang kehabisan biaya.
Berdasarkan ketentuan syariat Islam zakat fitrah adalah pemberian yang harus dikeluarkan dalam jumlah tertentu oleh setiap individu Muslim.
Harus diserahkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri dan dikelola sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Jersey Timnas Indonesia Akan Dirombak, Erspo: Diluncurkan Pertengahan Tahun 2024
BACA JUGA:Pantau Lalu Lintas di Tol Cipali, Korlantas Polri Operasikan Command Center
Di Indonesia ada dua kebiasaan umat Islam untuk membayar zakat fitrah, yakni uang tunai atau bahan makanan pokok seperti beras.
Zakat fitrah dapat berupa berbagai jenis makanan pokok. Seperti beras, gandum, atau sejenisnya, yang disesuaikan dengan kebiasaan dan ketersediaan di daerah setempat.
Di Indonesia, orang lazim membayar zakat berupa beras sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Jasamarga Tambah 4 SPKLU di Rest Area Tol Palikanci