BACA JUGA:Putar Balik di Jalan Pantura Cirebon Segera Ditutup, Pesan Polisi ke Warga: Jangan Dirusak
Sehingga, banyak yang mempertanyakan mengenai langkah Kejati Jabar yang begitu cepat memproses INA.
Hal ini menimbulkan pandangan sebagian publik bahwa penahanan Irfan Nur Alam bermuatan politik.
Sementara itu, penasehat hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Jabar atas penahanan kliennya pada waktu mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Rojan mengkritik tindakan Kejati Jabar sewenang-wenang dan tidak menghormati HAM serta hukum.
Alasannya karena ia meyakini bahwa Irfan Nur Alam tidak bersalah dan tidak menerima suap dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.
Sehingga, tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka. Menurutnya ada beberapa hal yang berpotensi untuk mengajukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka sudah berlangsung beberapa tahun, bahkan Andi dan Maya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak setahun lalu.
Namun, pada saat itu, Kejati Jabar baru menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mereka.
Setelah satu tahun berlalu, tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut.
Namun pada bulan Maret 2024, tiba-tiba diumumkan bahwa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, menjadi tersangka.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis 14 Maret 2024 melalui Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dan langsung diikuti dengan penahanan pada Selasa 26 Maret 2024. (*)