SURABAYA, RADARCIREBON.COM – Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Penetapan status tersangka kepada Yudi Utomo Imarjoko karena terjerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Mau Tinggal di IKN? Yuk Ikutan Daftar Rekrutmen CASN, Pemerintah Buka 200 Ribu Formasi
BACA JUGA:Gunung Ruang di Sulawesi Utara Erupsi, Munculkan Fenomena Alam Ini
Namun, karena tersangka Yudi tak kunjung datang saat dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Maka, pihak penyidik pun pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka.”
BACA JUGA:Jelang Laga Lawan Indonesia, Begini Komentar Pelatih Australia U-23
BACA JUGA:Manfaatkan DD untuk Gelar Pembangunan, Kemenkeu Apresiasi 2 Desa di Sumedang
BACA JUGA:Surat Protes Resmi Dilayangkan, Ini Tuntuan PSSI ke AFC
“Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu 17 April 2024.
Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 oleh PT Energi Sterila Higiena, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan bahwa sebelum dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
BACA JUGA:H+7 Lebaran 2024, Sekda Herman: Inflasi di Jabar Terkendali
BACA JUGA:Motif Pelaku Perusakan 2 Kafe di Indramayu, Ternyata Pakai Ketapel Bukan Senjata Api
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022.
Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
Kemudian, masih dalam surat perjanjian tersebut, Yudi menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Dipa menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
BACA JUGA:Winadi Menyatakan Kesiapannya Maju di Pilkada Kabupaten Cirebon, Inilah Misinya
BACA JUGA:Kuliner Vibes Malioboro Hadir di Kuningan, Ini Lokasinya
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” jelasnya.
PT Energi Sterila Higiena adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sterilisasi bahan pangan, kesehatan, maupun kosmetik yang akan diekspor maupun masuk ke Indonesia.
Di Indonesia bagian timur hanya ada satu di Surabaya. Yudi adalah direktur pertama di perusahaan itu. (*)