BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pasca bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung pada Kamis 18 April 2024, Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial T jadi tersangka.
Pasalnya, dalam bentrokan antarormas tersebut, menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono bahwa penetapan T jadi tersangka berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilengkapi oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV.
"Kami menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga korbannya meninggal dunia," kata Kombes Budi di Bandung, Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA:Tidak Gelar Aksi, TKN Prabowo-Gibran Bakal Lakukan Ini Saat MK Umumkan Hasil PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Mau Ikut Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy? Catat Tanggal dan Metodenya
BACA JUGA:Red Sparks Menang 3-2 Atas Indonesia All Stars, Megawati: Terima Kasih Buat Pecinta Voli
Bentrok itu awali oleh salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B.
Pengendara tidak terima dengan ucapan juru parkir itu sehingga berujung keributan.
Pengendara sepeda motor dari ormas A itu tidak terima dengan keributan, kemudian memanggil teman-temannya, lalu terjadi bentrokan dari dua ormas tersebut.
BACA JUGA:Lantik Tiga Pj Kepala Daerah, Bey Machmudin Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
BACA JUGA:Dukungan ke Dani Mardani untuk Maju di Pilwalkot Cirebon Mulai Mengalir
BACA JUGA:Better Life Festival, Cara LG Menginspirasi Generasi Muda Tentang Gaya Hidup Berkelanjutan
Dari kejadian itu, dua orang mengalami luka-luka dan seorang dari ormas A meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat hantaman besi dan golok.
"Ada tiga korban, jadi, korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala sehingga meninggal dunia," tuturnya.
Saat ini Polrestabes Bandung masih memburu pelaku lain yang berkaitan dengan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Tantangan Semakin Kompleks, Sekda Herman: BP Cekban dan Rebana Tingkatkan Kinerja
"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kombes Budi mengimbau kepada dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.
BACA JUGA:PAN dan Partai Golkar Jalani Penjajakan Koalisi untuk Pilkada Kota Cirebon
BACA JUGA:David Da Silva Cetak Hattrick, Persib Bandung Menang 3-1 Atas Persebaya
"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," ujarnya memperingatkan.
Polisi menjerat tersangka T dengan Pasal 170 Ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun. (*)