Sekaligus bom dan gol bunuh diri yang meledak, menghancurkan pondasi Mahkamah Konstitusi, dilakukan langsung oleh Ketua Anwar Usman, tanpa ragu-ragu, tanpa malu-malu.
Maka, syarat utama bagi Mahkamah Konstitusi melahirkan putusan yang berkeadilan dalam Pilpres 2024 adalah, membangun kembali pondasi dan pilar-pilar keadilan, melalui introspeksi institusional Mahkamah atas Putusan 90.
"Tidak akan mungkin ada bangunan tegak keadilan Pilpres 2024, yang berdiri di atas pondasi putusan Paman Usman untuk Gibran bin Jokowi," bebernya.
Blunder Putusan 90 sebagai hasil perzinahan haram konstitusi, hanya dapat dihalalkan melalui pertobatan nasuha para Hakim Konstitusi.
Itu artinya Putusan 90 harus dikoreksi, demi alasan menyelamatkan Pilpres 2024, minimal dengan membatalkan kemenangan curang cawapres Gibran Rakabuming Raka, anak kandung cawe-cawe inkonstitusional Presiden Jokowi.