Besok, KPU RI Umumkan Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di Pemilu 2024

Selasa 23-04-2024,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Besok, Rabu 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menetapkan pasangan presiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029.

Jadwal penetapan ini disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Menurut August Mellaz bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

BACA JUGA:Bupati Imron dan Kapolresta Cirebon Lakukan Pembinaan Guru di Waled dan Pasaleman

BACA JUGA:Pj Bupati Kuningan Menjenguk H Acep Purnama di RSUD 45 Kuningan: Kondisinya Mulai Stabil

BACA JUGA:Masuk Daftar Try Out KOVO, Begini Persiapan Yolla Yuliana

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," tuturnya.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," sambungnya.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Inilah Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Jenis Pekerjaan

BACA JUGA:3 Korban Meninggal Dunia, 1 Kritis di Pelabuhan Kejawanan Cirebon, Diduga Keracunan Gas di Dalam Palka

Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.

Tidak hanya itu, bahkan ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut.

"Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," imbuhnya.

BACA JUGA:Suhendrik Ketemu Elit Golkar dan Gerindra Kota Cirebon, Ada Apa? Oh Ternyata...

BACA JUGA:2 Orang Tewas Akibat Keracunan, Ini Bahaya Menghirup Bau Solar Terlalu lama

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia menyebutkan bahwa keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 telah memperkuat Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

"Penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ucap Hasyim Asy'ari.

Diketahui sebelumnya, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta nomor urit 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada Senin 22 April 2024 lalu.

Dalam putusannya, MK menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Aktivasi BPJS Pasien IGD Rumah Sakit Kota Cirebon Terkendala di Hari Libur Dibahas di Gedung Dewan

BACA JUGA:Inilah Pendapat Bey Machmudin Terkait 3 Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.

"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkasnya. (*)

Kategori :