JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta gagal menggelar sidang perdana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Penyebabnya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sakit maag dan vertigo. Tidak hanya sidang yang dibatalkan, kondisi itu juga membuat Wawan rawat inap di rumah sakit. Sejatinya, sidang dengan agenda membacakan dakwaan untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu digelar pukul 10.40 WIB. Tepatnya, setelah sidang Susi Tur Andhayani yang juga digelar perdana. Susi adalah pengacara yang mengantar uang Rp1 miliar untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar. Perihal sakitnya Wawan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat hakim meminta tersangka dihadirkan. JPU mengatakan, tidak bisa menghadirkan Wawan karena sakit dan meminta persidangan ditunda. \"Dari kemarin ada rasa sakit, maag dan vertigo, yang tidak memungkinkannya untuk hadir di persidangan,\" kata Jaksa Edy Hartoyo. Hakim lantas meminta surat keterangan dokter yang membenarkan kondisi medis Wawan memang tidak memungkinkan untuk sidang. Ketua Majelis Hakim Matheus memutuskan kalau sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2). Namun, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution tidak tahu kapan kliennya sembuh. Adnan sepakat kalau sidang ditunda sampai Wawan sembuh. Tetapi, tidak baik juga kalau Kamis nanti dipaksakan datang di persidangan kalau sakitnya masih bertahan. \"Kita tunggu saja laporan jaksa, kapan sidang. Sampai dia (Wawan) sembuh,\" terang pengacara senior itu. Sementara, pada sidang sebelumnya Susi Tur Andhayani didakwa KPK menjadi perantara suap antara Wawan dan Atut ke Akil. Ada dua Pilkada yang telah dia atur pengantaran uangnya. Selain Pilkada Lebak, Banten yang membuatnya tertangkap tangan, Susi juga disebut mengantar uang untuk Pilkada Lampung Selatan 2010 silam. \"Hadiah atau janji diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa (Susi),\" terang JPU Edy Hartoyo. Lebih lanjut dia membacakan, uang itu bertujuan agar Akil selaku Hakim Konstitusi dan Ketua Panel Hakim mengabulkan perkara yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin. Seperti diketahui, Amir dan Kasmin adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Banten. Faktanya, putusan Akil dalam sidang sengketa Pilkada Lebak memang condong ke kedua pasangan itu. MK memerintahkan bahwa pumungutan suara harus diulang di seluruh TPS. Nah, Susi sendiri berada di pusaran kasus suap itu karena memang menjadi kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin. Dakwaan juga menyebut dengan gamblang kalau Susi mengikuti pertemuan dengan Ratu Atut dan kliennya. Atut gembira saat Amir melapor bahwa peluang dikabulkannya perkara Lebak. Istri almarhum Hikmat Tomet itu lantas mengatakan agar pengurusan perkaranya melalui Akil yang disebutnya seperti saudara. Singkat cerita, Akil meminta Rp3 miliar untuk mengabulkan permintaan Amir. Namun, Amir mengatakan tidak punya uang sebanyak itu. \"Terdakwa lantas menyarankan agar Amir bersama Kasmin menghadap ke Ratu Atut. Tujuannya untuk menyediakan dana sesuai permintaan Akil,\" terangnya. Akhirnya, terjadilah penyerahan uang Rp1 miliar yang menjadi komitmen untuk memenangkan sengketa tersebut. Seperti diberitakan, KPK lantas menangkap tangan upaya pemberian itu. Soal Pilkada Lampung beda lagi. Akil ternyata meminta ke Susi agar pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto menyediakan uang Rp500 juta. Tujuannya saat itu, menolak permohonan keberatan yang diajukan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan lainnya. Angka tersebut disepakati. Untuk pembayaran awal, Rycko dan Eki membayar Rp300 juta dulu. Lantas, sisanya diberikan Eki dalam uang tunai sebesar Rp100 juta. Sedangkan Rycko memberikan cek senilai Rp100 juta kepada Susi. \"Susi transfer dua kali masing-masing Rp250 juta. Dalam slip setoran, Akil meminta agar uang itu ditulis sebagai pembayaran kelapa sawit,\" jelasnya. Susi lantas didakwa oleh KPK telah melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Usai sidang, Susi keberatan dengan dakwaan jpu. Dia memastikan untuk melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya. \"Nota keberatan saya serahkan ke penasihat hukum,\" katanya. Di gedung KPK, Jubir Johan Budi SP mengatakan kalau akibat dari sakit itu membuat Wawan harus dirawat inap. Dia tidak tahu berapa lama Wawan akan berada di RS Polri Sukanto. Dia mengisyaratkan kalau pria yang gemar mengoleksi mobil mewah itu dirawat hingga sembuh. \"Yang bersangkutan perlu rawat inap sampai sembuh lantas dikembalikan ke Rutan,\" terangnya. Selama berada di RS, Wawan tetap mendapat penjagaan ketat dari KPK dan petugas di sana. Selain soal Wawan, Johan juga menerangkan perihal dipanggilnya model Catherine Wilson ke KPK. Kemarin, perempuan yang akrab disapa Keket itu memang memenuhi panggilan setelah sebelumnya tidak ke KPK karena surat panggilannya salah alamat. Ada dugaan dia menerima mobil. \"Ada info pemberian mobil, karena itu diklarifikasi,\" urainya. Meski demikian, hingga kini belum ada kabar penyitaan mobil yang dimiliki Keket. Berbeda saat KPK meminta keterangan aktris lainnya yakni Jennifer Dunn. Ada mobil yang disita oleh penyidik antirasuah. Keket sendiri usai dimintai keterangan oleh penyidik enggan memberikan banyak keterangan. Dia meminta agar pewarta langsung menanyakan materi kepada penyidik. Keket membenarkan kalau dia ditanya soal hubugannya dengan Wawan. \"Jadi, hanya soal kenal tidak kenal. Mengenai apapun sudah saya sampaikan,\" ujarnya. Perempuan berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab itu juga membantah mendapat fasilitas dari Wawan. Baik itu mobil maupun isu pemberian apartemen. Dia menegaskan semua itu tidak benar. \"Semua sudah diklarifikasi. Teman-teman bisa tanya ke KPK,\" katanya lantas masuk ke mobil yang menjemput. Selain Keket, dikabarkan ada 13 pekerja seni yang disebut-sebut ikut kecipratan harta Wawan. Informasi yang beredar dikalangan wartawan, inisial public figure tersebut adalah CW, JD, CA, PEP, SR, TB, RB, ID, MS, IRW, RA, AE dan HDN. Tiga dari insial nama itu sudah terbukti terkait artis, seperti CW untuk Catherine Wilson, JD adalah Jennifer Dunn, dan RB merupakan penyanyi Rebecca. Untuk nama lain, KPK belum membenarkan atau menyalakan karena belum ada surat panggilan yang sesuai dengan inisial itu. Namun, Cyintiara Alona (CA) dan Syahrini (SR) merasa dua inisial itu merujuk pada dirinya. Ujung-ujungnya, mereka sudah terlebih dahulu menyampaikan bantahan mengenal atau menerima harta Wawan. Johan Budi mengatakan kalau nama-nama itu bukan dari KPK. Dia hanya menyampaikan apa yang sudah dilakukan pemanggilan. Dia juga mengaku tidak tahu darimana inisial itu bersumber. Soal ada tidaknya pekerja seni lain yang dipanggil, dia mengaku tidak tahu. \"Sampai sekarang belum ada lagi. Nama-nama itu bukan dari KPK,\" tegasnya. (dim)
Wawan-Atut, Penyuap Akil Mochtar
Selasa 25-02-2014,14:01 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :