Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, dengan memotong sejumlah bagian tiang tower, yang kemudian dijual kepada salah satu pengepul yaitu SL alias Gondrong, yang juga sudah berhasil ditangkap oleh petugas.
Sumarni menuturkan, bahwa pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa potongan besi tiang vanget, 2 tabung gas, 2 buah tabung angin, 2 buah alat las potong dan sebuah kendaraan pickup.
" Kerugian yang diderita akibat dari peristiwa pencurian ini, mencapai Rp 5 Miliar," kata Sumarni. (*)