JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak ada yang berubah.
Sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September.
BACA JUGA:Profil Timnas U-23 Guinea Calon Lawan Indonesia Play Off Olimpiade, Nasibnya Mirip Garuda Muda
BACA JUGA:Masih Punya Peluang Lolos ke Olimpiade Paris, Inilah Jadwal Laga Indonesia vs Guinea
BACA JUGA:Jambret di Harjamukti Cirebon Telan Gelang Emas, Polisi Tunggu Pelaku BAB untuk Amankan Barang Bukti
"Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November 2024," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta.
Tito adanya wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.
"Kalau dilaksanakan 27 November 2024 risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," jelasnya.
BACA JUGA:Kalah dari Irak, Indonesia Bakal Lawan Guinea di Babak Play Off Olimpiade Paris
BACA JUGA:Laga Indonesia vs Irak Masih Imbang 1-1, Dilanjut ke Extra Time 2x15 Menit
BACA JUGA:Menu Rumah Makan Kelapa Manis
Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun.
Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.
"Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," kata Tito.