Tidak Ada Perubahan, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Jumat 03-05-2024,09:14 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Kemudian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. 

BACA JUGA:Skuad Garuda Unggul Lebih Dulu, Laga Indonesia vs Irak Babak Pertama Berakhir 1-1

BACA JUGA:Kafe Anti Galau Suguhkan Berbagai Macam Menu Nikmat

"Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November 2024," tambahnya.

Mantan Kapolri ini tidak membantah ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tak banyak pengaruhnya.

Sesuai dengan tahapan KPU, inilah rangkaian jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

BACA JUGA:Pastikan Harga Kepokmas Terjangkau, Pemprov Jabar Jaga Stabilitas Inflasi

  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:Inilah Alasan Pemerintah Membatasi Pembelian LPG Tabung 3 Kg

  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Kategori :