Lebih lanjut, Kombes Sumarni juga menyebutkan sejumlah tempat kejadian perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas tersebut.
BACA JUGA:KOCAK! Fans Indonesia Serbu Instagram Timnas Guinea: Marselino sampai Mie Gacoan Ikut Dibahas
Total ada 12 TKP tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon dan ada juga di wilayah Kota Cirebon.
12 TKP tersebut tersebar di Kecamatan Plumbon, Karang Sembung, Harjamukti, Gebang, Sumber, Gegesik, Kesambi, Pabedilan, Mundu, Kedawung, Weru, dan Karang Wareng.
Adapun para tersangka yang diamankan untuk kasus narkoba jenis sabu yaitu inisial IAA (29), DL (31), AS (33), dan R (31).
Sedangkan 9 tersangka kasus obat keras terbatas yang berhasil diamankan adalah inisial L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR 24.
Mengenai modus operandi yang digunakan para tersangka, menurut Sumarni, tidak ditemukan modus baru.
“Masih seperti yang lalu-lalu dengan sistem tempel menggunakan Map atau peta dan dengan cara langsung,”
Pasal yang disangkakan dalam kasus narkoba jenis sabu yaitu pasa 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara),” terang Sumarni.
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 juncto pasal 436 Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)