12 Kasus, 13 Tersangka, Ini Dia Rapor Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon Selama April 2024
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas selama April 2024.
Itu diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Jumat 3 Mei 2024.
Kombes Sumarni mengungkapkan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap periode April 2024, terdapat 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 9 kasus obat keras terbatas.
Total tersangka yang diamankan ada 13 orang. 4 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 9 tersangka kasus obat keras terbatas.
BACA JUGA:Jadwal Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepakbola Pria
BACA JUGA:Tidak Ada Perubahan, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sabu-sabu seberat 19,57 gram sedangkan obat keras terbatas mencapai 5.177 butir.
Lebih lanjut Kapolresta Cirebon mengungkapkan, bahwa jika dikonfersi ke dalam rupiah, barang bukti sabu-sabu memiliki nilai Rp19.570.000.
Seangkan untuk barang bukti obat keras terbatas nilainya mencapai Rp26.790.000.
“Kurang lebih bisa menyelamatkan 100 jiwa dari peredaran narkotika (jenis sabu) ini. Untuk obat keras terbatas, kurang lebih bisa menyelamatkan 3.650 jiwa,” jelas Kombes Sumarni.
BACA JUGA:Kontrakan di Ciledug Cirebon Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap, Ternyata Markas Kejahatan
Tidak hanya itu, Sat Reserse Narkoba Polresta Cirebon juga berhasil menindak kasus peredaran minuman keras alias miras sepanjang April 2024.
Barangbukti yang disita antara lain 2.613 botol miras pabrikan, 3.425 botol ciu, dan 360 liter tuak.
“Kami juga melakukan penindakan peredaran miras selama bulan April. Hari ini akan kita lakukan pemusnahannya (barang bukti),” jelas Sumarni.