GARAWANGI - Nana Sutarna alias Unel (29) warga Dusun Wage, RT 26 RW 10, Desa/Kecamatan Garawangi, yang selama ini dikenal preman pasar diciduk polisi, Selasa (25/2) malam. Unel diciduk lantaran diduga memeras pedagang ayam goreng dan melukai korban dengan senjata tajam di Kompleks Pasar Garawangi. Berdasarkan data yang diperoleh, kejadian itu bermula saat pemilik warung Ujang Zaenal (57) warga Dusun Wage, RT 26 RW 10, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, yang berjualan ayam goreng di Pasar Garawangi hendak tutup. Tiba-tiba sekitar pukul 21:30 (Selasa malam) pelaku yang dalam keadaan mabuk mendatanginya dan meminta paksa ayam goreng. Karena ayam gorengnya habis korban pun tidak bisa menuruti permintaan pelaku. Karena permintaan tidak dituruti, pelaku merusak dan memecahkan kios warung ayam goreng milik Ujang. Pelaku yang makin beringas mengambil sebuah golok dan disabetkan tiga kali ke tubuh korban hingga mengalami luka-luka. Ifan Nugraha, salah seorang karyawan yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Garawangi. Di wilayah Garawangi, Unel terkenal sebagai preman dan pemabuk. Bahkan, para tetangga yang waktu itu sempat menyaksikan ulah pelaku terhadap korban, hanya memilih diam karena merasa takut dengan pelaku. “Pelaku dikenal sebagai preman yang meresahkan warga dan keluar masuk penjara,” sebut salah seorang warga. Petugas kepolisian dari Polsek Garawangi yang mendapat laporan, bergegas melacak keberadaan pelaku. Tidak lama pelaku langsung diringkus dengan barang bukti sebuah golok dan pecahan kaca yang digunakan untuk melukai pemilik warung. “Malam itu juga, kami langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Mapolres Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kapolsek Garawangi Suryadi, Rabu (26/2). Menurut Kapolsek, sepak terjang pelaku dinilai cukup membahayakan dan meresahkan warga. Karena dalam catatan kriminalnya, pelaku merupakan residivis kambuhan yang berkali-kali masuk penjara dengan berbagai kasus. “Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal berlapis, Pasal 365, Pasal 170, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (mus)
Resahkan Pedagang, Preman Pasar Dicokok
Kamis 27-02-2014,10:03 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :