CIREBON, RADARCIREBON.COM - Faktor risiko selalu ada pada setiap pekerja. Untuk itu sudah semestinya perusahaan melindungi pekerjanya dengan proteksi kecelakaan kerja.
Menurut Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, hingga saat ini masih ada ribuan perusahaan yang belum memproteksi pekerjanya dari kecelakaan kerja.
Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM menuturkan saat ini ada sekitar 3.500 perusahaan di Kota Cirebon.
Itu terdiri dari UMKM dan perusahaan besar. Namun sekitar 2.000 perusahaan belum mendaftarkan para pekerjanya untuk diproteksi dari kecelakaan kerja.
BACA JUGA:OSG Obyek Wisata Pemersatu Kreatifitas Anak Muda
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Bus Maut di Ciater Subang: 11 Orang Tewas dan 32 Luka-luka
"2.000 perusahaan di Kota Cirebon belum terproteksi saat ini," jelasnya.
Melihat angka ini, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terus mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada sejumlah perusahaan terhadap undang-undang tenaga kerja untuk senantiasa melindungi pekerjanya dari risiko kerja.
Menurutnya banyak faktor yang menyebabkan perusahaan belum melindungi para pekerjanya.
"Mindset akan pentingnya proteksi ini belum dimiliki oleh semua perusahaan,oleh ebab itu kami terus aktif melakukan edukasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil Pengecekan di Aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putra Fajar Ternyata Tak Berizin, Kok Bisa?
Ia menghimbau pada seluruh perusahaan untuk memproteksi para pekerjanya. Dengan memproteksi para pekerjanya maka banyak manfaat yang bisa didapatkan terutama untuk ahli waris.
"Paling tidak ahli waris tidak tergelincir pada keluarga pra sejahtera, dan memungkinkan mereka dapat menata kehidupan ke depan terutama untuk pendidikan anak," tukasnya. (*)