JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.
BACA JUGA:Begini Saran Bupati Imron Kepada Jamaah Haji Ketika Tersesat di Tanah Suci
BACA JUGA:Siti Anita: Kepingin Anak Saya Normal Kembali
BACA JUGA:Soal Tambahan Infrastruktur Jalan di Ciater, Begini Respon Pj Gubernur Jabar
BACA JUGA:Anak Buah Jokowi ke Cirebon Jenguk Anak yang Alami Depresi Berat Gara-gara Ibu Jual Handphone
Hasyim mengungkapkan jika pernyataan tersebut adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten."
"Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.
BACA JUGA:Rafael Struick Awalnya Diragukan, Kemampuannya Kini Diakui si Ular Phyton
BACA JUGA:Mengenal Jenis Handgrip Sepeda Motor
BACA JUGA:Depresi Gegara HP Dijual, Kabur 20 Kali dari Rumah, Paling Jauh Ditemukan di Kuningan
Dalam kesempatan ini, pihaknya menyerukan kepada publik untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.
Berikut ini rangkaian jadwal tahapan Pilkada 2024: