CIREBON, RADARCIREBON.COM -DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) menjadi perda.
Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar Sidang Paripurna, beberapa waktu lalu. Perwakilan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang PPHPD, Nurkholis menyampaikan laporan bahwa judul Raperda tidak mengalami perubahan dari usulan awal.
“Hal ini menandakan kesepakatan yang kokoh dalam upaya memastikan kesetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon,” kata Nurkholis.
Menurutnya, Raperda ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
BACA JUGA:Empat Pengedar OKT Diamankan Polisi
Diharapkan, implementasi Perda ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
“DPRD Kabupaten Cirebon juga mengundang partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan dan implementasi Perda ini, dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan penerapan yang maksimal dan berkelanjutan,” tuturnya.
“Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas,” terangnya.
Sebagai informasi, Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD. Dan sudah diusulkan sejak Februari 2023 lalu. Raperda ini, kata Nurkholis menjadi amanat undang-undang, agar keberadaan penyandang disabilitas bisa terpenuhi haknya.
BACA JUGA:Banyak Persoalan di Kabupaten Cirebon, Ketua DPRD: Masuk Kategori Kabupaten Tertinggal di Jawa Barat
Politisi PKS itupun menegaskan, kehadiran Perda diharapkan dapat menekan eksekutif agar lebih memperhatikan nasib penyandang disabilitas secara optimal. Tidak hanya segelintir saja.
Rancangan Perda akan mengatur pengadaan fasilitas umum yang ramah disabilitas. “Kemudian pelayanan publik yang memudahkan, dan reward bagi mereka yang berprestasi,” katanya.
Selain itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah berkewajiban menegaskan penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja maupun pekerjaan tetap di seluruh instansi.
Pemkab diharapkan berinovasi agar penyandang disabilitas dapat bekerja dan berpenghasilan. Misalnya, melalui kewajiban dinas memperkerjakan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:PLN Kembali Sukses Rampungkan Proyek Kelistrikan di Jawa Tengah
“Kalau itu tidak dilakukan, jangan ngomongin yang lain dulu. Pemkab saja tidak ramah. Enggak ada orang yang bisa bekerja di pemerintahan,” pungkasnya. (sam)