Sementara 1 pelaku lagi, divonis hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur ketika peristiwa tersebut terjadi.
Polda Jabar yang menangani kasus tersebut, mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 3 pelaku yang masih buron.
Mereka adalah Pegi atau Perong, Andi, dan Dani. Ketiganya merupakan warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.