Persidangan Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta

Sabtu 18-05-2024,17:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Dengan fakta yang berbeda itu, Titin meyakini jika kliennya bukan pelaku, karena tidak ada kecocokan antara tuntuan dan fakta.

"Dari tuntutan dan hasil visum saja sudah sangat jauh berbeda," ungkapnya.

Dengan begitu, apakah Polisi salah tangkap pelaku?

Mendapat pertanyaan tersebut, Titin tidak berkenan untuk menjawab, dirinya menyerahkan kepada publik untuk membuat kesimpulan sendiri.

"Silahkan disimpulkan sendiri," sambungya.

Adanya perbedaan tuntutan dan fakta di persidangan, Titin tidak bisa menyimpulkan telah terjadi rekayasa.

Namun begitu, perbedaan yang terjadi di ruang sidang, berdasarkan fakta yang harus dihadapinya.

"Kalau ada rekayasa, kami tidak tahu karena waktu di-BAP tidak didampingi, ini berdasarkan fakta di persidangan," sebutnya.

Sementara itu, adanya perlakuan rudapaksa yang dialami Vina oleh para pelaku, Titin kembali mengungkapkannya yang terjadi saat sidang.

Dijelaskan Titin, dari hasil autopsi dokter terhadap Vina, terdapat cairan sperma saat pertamakali ditemukan. Namun dokter tidak bisa menyebutkan pemiliknya.

"Di persidangan tidak bisa dijelaskan sperma itu milik siapa. Juga selama persidangan, tidak pernah diceritakan masalah perkosaan, di dalam dakwaan tidak disinggung masalah perkosaan," paparnya.

Sementara yang menjadi penyebab kematian Vina, Titin kembali menjelaskan berdasarkan hasil autopsi dokter.

"Digambarkan kematiannya karena benturan di belakang kepala, tapi tidak ada sabetan senjata tajam," ucapnya.

Kasus Vina Cirebon kembali menghangat. Diawali dengan pemutaran Film Vina Sebelum 7 Hari yang tayang serentak di seluruh bioskop di Indonesia.

Film yang diangkat dari kisah nyata tersebut, mengundang banyak pihak untuk meminta pihak Kepolisian memburu sisa pelaku yang belum tertangkap.

Dalam kasus kematian Vina dan Eki itu, 8 pelaku telah divonis hukuman. Tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup.

Kategori :