Satu Terdakwa Beda Kasus, Tapi Masuk Persidangan Vina Cirebon

Sabtu 18-05-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

"Artinya ada sekian bulan setelah dilakukan proses," katanya.

Jogi dan timnya, menjadi kuasa hukum atas nama Eko Ramadhani bin Kosim, Hadi Saputra bin Khasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandi bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Setelah menjadi tim kuasa hukum, kliennya dipidahkan ke Polda Jabar dan dilakukan pemeriksaan tambahan.

Di dalam perjalanan kasus tersebut, sebut Jogi, beredar kabar di lapangan bahwa ada pengaruh tertentu terhadap para tersangka untuk mencabut BAP.

"Tidak, itu (mencabut BAP) karena kesadaran mereka," tegas Jogi.

Ditambahkan Jogi, kliennya mencabut BAP atas kehendak mereka sendiri karena tidak sesuai.

"Sehingga ingin saya sampaikan bahwa pencabutan BAP adalah kehendak mereka sendiri, berdasarkan apa yang mereka lakukan saat proses pemeriksaan," jelasnya.

Kini, delapan pelaku tersebut menjalani hukuman. Tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup. 

2

Satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Sementara 3 pelaku lain atas nama Pegi atau Perong, Andi, dan Dani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya merupakan warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kategori :