Satu Terdakwa Beda Kasus, Tapi Masuk Persidangan Vina Cirebon

Sabtu 18-05-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Selain itu, saat menjalani penahanan, Rivaldi harus mengaku sebagai Andika

"Padahal nama aslinya adalah Rivaldi Aditya Wardana," ungkap Wiwit.

Karena tidak mengakui sebagai Andika, Rivaldi tidak pernah menandatangani BAP ketika dilakukan pemeriksaan.

Namun sewaktu di persidangan, ketika BAP miliknya ditunjukkan sudah ada tandatangi dirinya.

"Dia tidak mengakui, dia bilang bukan, tapi tetap diproses bahwa seolah-olah bersama-sama dengan yang lain, padahal berbeda kasus," ucap Wiwit.

Sewaktu di persidangan, Wiwit mencoba menghadirkan saksi yang bisa meringankan terhadap kliennya Rivaldi.

Bahwa pada saat kejadian (27 Agustus 2016), Rivaldi kebetulan berada di rumah temannya yang saat itu sedang ulang tahun.

Dirinya dijemput oleh temannya itu untuk merayakan ulang tahun sambil menonton bareng pertandingan sepakbola.

2

"Jadi dia (Rivaldi) ingat persis ulang tahun dari jam 4 sore dijemput dari rumahnya dan bersama temannya sampai pagi sekalian nonton bareng sepakbola," ucap Wiwit

Namun kesaksian yang dianggap bisa meringankan itu, ternyata tidak berhasil di persidangan.

"Sehingga kami pun banding hingga kasasi namun hasilnya tetap sama," ungkapnya.

Setelah terungkap di dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa berusaha untuk meyakinkan Hakim tentang adanya perbedaan tersebut.

Namun pada saat persidangan, Hakim tetap melanjutkan dan akan membebaskan para terdakwa jika memang tidak terbukti.

"Statement Hakim masih saya pegang sampai sekarang. Di dalam ruang persidangan mengatakan, kalau tidak terbukti, saya akan bebaskan," ucap DR Jogi menirukan ucapan Hakim pada saat itu.

Ditambahkan Jogi, dirinya bersama tim mendapat tugas sebagai kuasa hukum untuk mendampingi para terdakwa dalam kasus Vina Cirebon.

Dirinya menerima tugas untuk menjadi kuasas hukum pada awal Januari 2017. Sementara peristiwa tersebut, terjadi pada bulan Agustus 2016.

Kategori :