Aturan Study Tour Dinilai Tidak Jelas, Gabungan Pelaku Pariwisata di Cirebon Raya Menuntut Hal Ini

Selasa 21-05-2024,16:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

Gabungan Pelaku Pariwisata di Cirebon Raya Minta Pemerintah Tak Kambing Hitamkan Study Tour

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Usai terjadinya kecelekaan bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang Study Tour. 

Namun SE ini berujung pada kebijakan yang masih belum jelas dari pemerintah di Cirebon Raya. 

Para pelaku pariwisata di Cirebon Raya yang tergabung dalam Forum Lintas Assosiasi Travel Agent (FORLISTA) pun meminta pada pemerintah kota dan kabupaten di Cirebon Raya agar mengantisipasi dampak negatif penafsirannya di lapangan.

Ketua FORLISTA, Ariyanto menuturkan usai diterbitkannya SE Gubernur yang bersifat himbauan ini, pemerintah di kota dan kabupaten Cirebon menerbitkan kebijakan yang dinilai tidak mengantisipasi dampak negatif pada beberapa sektor. Peraturan pun dinilai masih belum jelas.

BACA JUGA:2 Foto Vina saat SMP, Kenangan Terakhir di SMPN 13 Kota Cirebon

BACA JUGA:Cegah Stunting, Kapolres Cirebon Kota Gelar Bakti Kesehatan di Gunung Jati

"Kebijakan ini akan memberikan multiplier effect pada berbagai sektor, perlu ada beberapa regulasi yang dikaji kembali dengan jelas, terutama untuk perizinan," jelasnya.

Jika menyoroti terjadinya kecelakaan bus Putera Fajar tersebut, jelas ini harus menjadi introspeksi dari berbagai pihak. Mulai dari PO Bus, pemerintah, travel agent, juga sekolah. Pihaknya pun mengaku siap mendukung pemerintah melakukan standarisasi dan monitoring bagi pelaku jasa pariwisata agar aman dan nyaman. 

"Uji KIR jelas sudah dilakukan oleh PO Bus di Cirebon Raya sebagai salah satu standar yang harus dilakukan, namun saat ini ramph check menjadi salah satu permasalahan yang kemudian harus dilakukan di setiap daerah, jangan sampai ini menimbulkan keegoisan masing-masing wilayah," paparnya.

Usai diterbitkannya SE Gubernur ini, beberapa kendala juga dirasakan oleh para travel agent di Cirebon Raya. Beberapa sekolah kewalahan untuk melakukan perizinan karena regulasi yang masih belum jelas. Ada juga sekolah yang memilih membatalkan perjalanan.

BACA JUGA:Kuwu Sindanghayu Kecamatan Beber Lecehkan Warga, Langsung Dituntut untuk Mundur

BACA JUGA:Kenangan Wali Kelas tentang Vina Sebelum Terjadi Peristiwa Pembunuhan 8 Tahun Silam

"Sektor pariwisata baru saja bangkit usai pandemi, jangan sampai mati kembali, padahal semua standarisai terutama armada yang digunakan oleh kami merupakan armada terbaru sesuai dengan standar," ungkapnya.

FORLISTA yang terdiri dari Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning, Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Ciayumajakuning, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Ciayumajakuning, dan Association of The Indonesian Tours & Travel Agnecies (ASITA) Ciayumajakuning bersama Ikatan Pengusaha Otobus Cirebon Raya (IPOCI) telah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata kota Cirebon. 

Kategori :