AKBP M Rano mengatakan, usai mendapat laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Kesambi langsung melakukan penangkapan pelaku pada hari Senin malam, 20 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Polsek Kesambi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Cipto, tepatnya di depan sebuah toko, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," katanya.
Menurut Kapolres, sepeda motor milik korban yang dicuri berada di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kenangan Wali Kelas tentang Vina Sebelum Terjadi Peristiwa Pembunuhan 8 Tahun Silam
BACA JUGA:Ulang Tahun ke-25, PNM Peduli Gelar Bakti Sosial Masjid di Kota Cirebon
"Anggota Polsek Kesambi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sudah dirubah warna dan plat nomor polisinya pun sudah dirubah," ucapnya.
AKBP M Rano menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
"Pelakub diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. *