CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Sabtu 18 Mei 2024 kira-kira pukul 22.40 WIB.
Tersangka diamankan oleh Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial FH (21). Pelaku berasal dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:CPNS 2024: Pemerintah Siapkan 100 Ribu Formasi CPNS Fresh Graduate untuk IKN
BACA JUGA:Kompolnas Yakin Polisi Mampu Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
BACA JUGA:Warga Sindanghayu Minta Kuwu Mundur, Camat Beber Bilang Begini
"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp607 ribu, gunting, handphone dan lainnya," ujarnya, Selasa 21 Mei 2024.
Ia mengatakan, FH ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Dilantik, Begini Pesan Amanda Soemedi
BACA JUGA:Aroma Dendam Bakal Berlanjut, Indonesia Satu Grup Lagi Bareng Vietnam, Kali Ini di ASEAN Cup 2024
BACA JUGA:Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF versi Baru
Dari hasil pemeriksaan sementara FH juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Selain itu, FH menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Indramayu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.