Pelecehan Kuwu Sindanghayu Terhadap Warga Berpotensi Sanksi

Rabu 22-05-2024,10:33 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

"Jadi ada dua jalur, DPMD memberikan sanksi administratif, Kepolisian jalur prose hukum," jelasnya.

Sama halnya dengan yang diutarakan Camat Beber, Jois Putra. Menurutnya, pihak kecamatan tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada kuwu yang telah melakukan tindakan asusila terhadap warga.

Dikatakan Jois, dari hasil audiensi semua tuntutan korban kepada kuwu sudah terpenuhi.

"Karena korban hanya meminta pengakuan kuwu dan minta maaf atas kejadian tersebut di hadapan warga. Jadi semua tuntutannya sudah terpenuhi," ucap Jois.

Mengenai tuntutan warga yang meminta kuwu untuk mundur dari jabatannya, Jois sekali lagi tidak bisa membuat keputusan.

Karena menurutnya, Pemerintahan Desa mememiliki Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang seorang kepala desa bisa mundur dari jabatannya.

"Harus ada prosedur yang ditempuh, jadi silahkan tempuh," tegasnya.

Sementara untuk sanksi pidana yang bakal dijatuhkan kepada kuwu, menurut Jois harus dilakukan proses terlebih dahulu.

"Harus ada laporan dari korban, baru bisa diproses," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuwu Sindanghayu, Kecamatan Beber dituntut mundur oleh warga karena telah melakukan tindakan pelecahan.

Kejadian pelecehan yang dilakukan seorang kepala desa itu, dialami warga pada Senin 10 Mei 2024 sekitar pukul 13.20 WIB.

Menurut putri korban, kuwu di desanya itu sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap ibunya.

Diketahui, kuwu tersebut membekali diri dengan obat kuat berupa kopi penambah stamina yang sengaja dibawa ke rumah korban.

"Dia sudah ada niat ke rumah mamah dengan membawa ini (kopi stamina)," ucap putri korban kepada radarcirebon.com, Selasa 21 Mei 2024.

Selain itu, kuwu tersebut diketahui berusaha melakukan tindakan lain terhadap ibunya.

Dijelaskan putri korban, kuwu tersebut berusaha untuk meraba bagian dada ibunya.

Kategori :