Ini Dia Penampakan Rumah Nenek Pegi Setiawan di Cirebon, Polisi Masih Melakukan Penggeledahan

Rabu 22-05-2024,16:19 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Ini Dia Penampakan Rumah Nenek Pegi Setiawan di Cirebon, Polisi Masih Melakukan Penggeledahan

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Berikut ini penampakan rumah Nenek Pegi Setiawan di Blok Simaja Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pantauan Radarcirebon.com, rumah bercat hijau itu masih digeledah oleh polisi sampai Rabu sore, 22 Mei 2024.

Rumah yang sedang digeledah polisi itu tidak mewah. Bahkan sebagian dindingnya belum diplester. Bata merah dibiarkan terbuka. Dinding yang dicat hanya terlihat di bagian depannya saja.

Sementara itu, awak media yang melakukan peliputan tidak bisa mendekat. Hanya diizinkan mengambil gambar dari kejauhan.

BACA JUGA:Rumah Pegi Setiawan Tidak Jauh dari Lokasi Pembunuhan Vina dan Eki

BACA JUGA:Amanda Soemedi Lepas Tim Baseball Flash Bandung Berlaga di Filipina

2

Warga setempat menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggal Nenek Pegi Setiawan. Di tempat itulah Pegi tinggal selama di Cirebon.

Disebutkan juga bahwa ayah Pegi bukan anggota polisi. Warga menyebut bahwa ayah kandung Pegi tinggal di Bandung bersama istri mudanya. 

Menurut keterangan warga setempat, Pegi berangkat ke Bandung sekitar satu Minggu yang lalu. Sehari-hari Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Rumah neneknya, neneknya Pegi Setiawan," kata selah seorang warga yang ditemui Radarcirebon.com.

BACA JUGA:Rumah Nenek Pegi Setiawan di Kepompongan Cirebon Digeledah Polisi, Baru Seminggu ke Bandung

Sebelumnya, nama Pegi alias Perong terdapat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat. Dia diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, 8 tahun lalu.

Pembunuhan sadis oleh kawanan geng motor di Cirebon itu terjadi pada 27 Agustus 2016. Penyidik menyebutkan ada 11 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

8 dari 11 pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman. 7 pelaku divonis penjara seumur hidup. Satu lainnya divonis 8 tahun penjara dan sudah bebas.

Kategori :