BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Ingin Generasi Masa Depan Sehat, Ini yang Dilakukan Pemerintah
BACA JUGA:Jelang Final Championship Series Liga 1, Persib Bandung Waspadai Permainan Madura
Sementara Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/5) malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.
BACA JUGA:Pernyataan Saka Tatal Bikin Viral, Begini Respon Polisi Atas Perkembangan Kasus Vina
Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun. (*)