Polda Jabar Sebut DPO Kasus Vina Cirebon Hanya 1 Orang, Dani dan Andi Tidak Ada, Hanya Asal Sebut

Minggu 26-05-2024,16:29 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

"Kalau muncul tersangka lagi ya nanti akan kami periksa. Tapi dari fakta penyidikan yang kami lakukan, tersangka atau DPO hanya 1 orang," ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa dalam kasus Vina Cirebon ini, tidak ada keterlibatan anak pejabat kepolisian, pejabat daerah hingga pejabat tinggi lainnya.

"Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyelidikan ini. Perlu saya sampaikan di sini, tidak ada anak pejabat yang terlibat di sini," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar sebelumnya sempat mempublikasikan 3 DPO yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

BACA JUGA:Saksikan Konferensi Pegi Setiawan, Ibu Langsung Histeris: Mamah Bersumpah Demi Allah Membela Kamu

Untuk Pegi Setiawan diketahui beralamat di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sementara Andi dan Dani disebut beralamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Namun berdasarkan hasil konferensi pers terbaru dari Polda Jabar, DPO hanya 1 orang yakni Pegi Setiawan. Sedangkan Andi dan Dani tidak ada.

2

Di sisi lain Pegi Setiawan membantah keterlibatannya di kasus pembunuhan yang menewaskan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky).

BACA JUGA:Polda Jabar Tampilkan Pegi Setiawan ke Hadapan Publik, Motor Smash Pink Jadi Petunjuk

Setelah konferensi pers di Polda Jabar, Pegi Setiawan menegaskan dirinya berani bersumpah tidak terlibat.

"Saya berani bersumpah tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati. Demi Allah," kata Pegi Setiawan, lantas dibawa oleh petugas, Minggu, 26, Mei 2024.

Momen tersebut sempat membuat suasana riuh yang kemudian ditenangkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

"Mohon tenang saudara-saudara, tertib," sebutnya menggunakan pengeras suara.

BACA JUGA:Mengenal Suku Togutil Halmahera yang Viral Mendatangi Pekerja, Masih Hidup Primitif

Sementara Pegi memaksa untuk berbicara kepada media dan menyampaikan bantahannya.

Kategori :