Ketiga, menjamin pelaksanaan PPDB bebas dari pungutan liar.
Jika melanggar siap dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku dan diberhentikan dari jabatan. (*)
Ketiga, menjamin pelaksanaan PPDB bebas dari pungutan liar.
Jika melanggar siap dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku dan diberhentikan dari jabatan. (*)