"Tersangka kasus ganja melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Selanjutnya tersangka kasus obat keras terancam pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
BACA JUGA:Daihatsu Hadir Ramaikan Pameran IIMS 2024 di Surabaya
BACA JUGA:Inilah Sejumlah Kandungan Growssy Susu Kucing
Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol. Yakni, ketika melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu.
Pertama saat menangkap tersangka R (39) warga asal Kramatmulya, Kuningan.
"Tersangka R ditangkap saat berada di sebuah kamar kos Desa Manis Lor. Kita geledah kamar kos tersangka dan menemukan 9 paket sabu seberat 4,28 gram," terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka R, barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial HWN asal Cirebon.
Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial C (20) asal Kramatmulya, dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,11 gram.
"Kita kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah tersangka C, didapat lagi 1.000 butir dextro dan 50 butir trihex. Tersangka mengaku jika barang-barang itu dikirim oleh warga Bogor berinisial SMD," jelas Udiyanto.
Dia menyebut, semua barang yang dimiliki tersangka C hendak disebarkan ke wilayah Kuningan.
Ternyata, tersangka C juga komunikasi dengan tersangka lain yang kemudian diamankan petugas.
"Jadi ada komunikasi tersangka C ini dengan tersangka lain berinisial H. Tersangka H ini ingin meminjam timbangan untuk sabu, lalu kita dalami dan berhasil menangkap tersangka H tersebut," imbuhnya.
Saat penangkapan tersangka H, lanjutnya, petugas mendapati 5 paket sabu terdiri dari 1 paket besar dan 4 paket kecil. Termasuk sudah ada 10 paket yang telah disebar di wilayah Kadugede.
"Berdasarkan pengakuan tersangka H, kita sisir ke Kadugede dan hanya mengamankan 2 paket sabu. Sehingga total kita amankan 7 paket sabu dengan total 10,6 gram yang didapat dari Bekasi," bebernya.
Secara rinci, Operasi Sikat Narkoba untuk kasus sabu-sabu yang diungkap petugas lokasinya yakni 4 kasus di Ciawigebang, 3 kasus di Cilimus, 4 kasus di Kuningan, 1 kasus di Jalaksana, 1 kasus di Cibingbin, dan 2 kasus di Lebakwangi.(*)