MUI: YouTuber dan Pelaku Usaha di Industri Digital Wajib Mengeluarkan Zakat

Jumat 31-05-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat dalam 10 tahun terakhir menjadikan ladang baru untuk menghasilkan penghasilan.

Di era digitalisasi dewasa ini, muncul jenis pekerjaan baru yang belum pernah terpikirkan sebelumnya.

Bahkan, ada yang rela meninggalkan pekerjaan lama karena dianggap lebih menjanjikan keuntungan secara ekonomi, waktu dan tenaga.

Profesi yang saat ini sedang digandrungi masyarakat, khususnya generasi muda adalah menjadi konten kreator.

BACA JUGA:Soal Kondisi Rumput SUGBK Jelang Laga Timnas Kontra Irak dan Filipina, Begini Laporan Menpora

BACA JUGA:Warga Jalan Saladara Cirebon Ragukan Keterangan Aep Tentang Posisi Warung dekat TKP Pembunuhan Vina

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Bertemu dengan BBWS Cimanuk Cisanggarung, Bahas Penanganan Banjir dan Kekeringan

Konten kreator ini antara lain, youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

Menyikapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian secara menyeluruh, khususnya dalam menggali potensi zakat dari profesi baru ini.

Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia adalah ketentuan zakat bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Bertemu dengan BBWS Cimanuk Cisanggarung, Bahas Penanganan Banjir dan Kekeringan

BACA JUGA:Informan Polisi Diragukan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Dari Mana Dasarnya

BACA JUGA:Mabes Polri Beberkan Alasan 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihapus

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat."

"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktifitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan."

Kategori :