Pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar.
Serta individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. (*)