MUI: YouTuber dan Pelaku Usaha di Industri Digital Wajib Mengeluarkan Zakat

Jumat 31-05-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” ujar Prof Niam. 

Kewajiban zakat bagi youtuber tersebut, terang Niam, dengan ketentuan sbb: 

BACA JUGA:Indisipliner, 4 Pemain Timnas Indonesia Tidak Lagi Dipanggil STY, Elkan Baggott Menyusul?

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah; 

b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan .

c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun).

d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

BACA JUGA:Indisipliner, 4 Pemain Timnas Indonesia Tidak Lagi Dipanggil STY, Elkan Baggott Menyusul?

e. Kadar zakatnya sebesar 2.5 persen (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57 persen (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan). 

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat."

"Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” ujarnya.

Sementara itu, penghasilan dari YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, tetapi wajib digunakan untuk kepentingan sosial. 

 

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA usai sidang pleno terakhir dituntaskan. 

BACA JUGA:Ketua XTC Kota Cirebon Akui Muhammad Rizky atau Eky adalah Anggotanya, Pegi Setiawan Bukan

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.

Kategori :