TEGAS! Apindo Kota Cirebon Menolak Tapera, Berikut Ini Sejumlah Alasannya

Senin 03-06-2024,09:00 WIB
Reporter : Ade Gustiana
Editor : Tatang Rusmanta

"Dalam poin ke-4 pernyataan tersebut, DPK Apindo Kota Cirebon menolak diberlakukannya PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap sangat memberatkan para pelaku usaha maupun para pekerja," demikian isi pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Setelah Persib Juara Liga 1: Dado Pergi haji, Bojan Hodak Pulang Kampung ke Kroasia

BACA JUGA:Polisi Buru Pengemudi dalam Kasus Bobotoh Persib Meninggal saat Konvoi Juara Liga 1

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebenarnya tidak diperlukan. 

Mengingat fasilitas perumahan untuk pekerja dapat dioptimalkan dari sumber pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang jumlahnya masih sangat besar namun pemanfaatannya masih minim.

Berdasarkan PP nomor 55 tahun 2015 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.

Artinya, dengan total dana JHT sebesar 460 triliun, terdapat 138 triliun dana yang dapat dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

MLT merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, pinjaman uang muka perumahan (PUMO) maksimal Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

2

"DPK Apindo Kota Cirebon menilai bahwa aturan Tapera akan semakin membebani para pekerja dan pengusaha. Saat ini, beban iuran yang ditanggung pengusaha adalah sebesar 18,24 persen hingga 19,74 persen dari upah para pekerja," ungkap poin ke-7.

Rinciannya adalah: JHT 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24 hingga 1,74 persen, jaminan pensiun 2 persen, jaminan sosial kesehatan 4 persen, dan cadangan pesangon sekitar 8 persen berdasarkan perhitungan aktuaria sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 24 tahun 2004.

"DPK Apindo Kota Cirebon mendorong optimalisasi manfaat dari program MLT BPJS Ketenagakerjaan agar dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga para pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera," demikian disampaikan pada poin ke-8.

Sebelumnya, Ketua Apindo Kota Cirebon, Agus Subiyakto SE, menyatakan bahwa Apindo mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memiliki rumah pribadi, karena rumah merupakan kebutuhan mendasar setiap orang.

"Namun jika kita melihat kebijakan Tapera ini, rasanya belum tepat untuk diterapkan, karena jelas-jelas itu akan sangat memberatkan para pekerja maupun pengusaha dalam situasi seperti ini," ujarnya kepada Radar Cirebon pada Rabu (29/5).

Agus juga menyayangkan bahwa Tapera juga menyasar pada sektor swasta, bukan hanya pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/Polri.

Dan, ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya lebih dulu fokus pada golongan tersebut, sambil mengevaluasi sejauh mana efektivitas Tapera.

"Jadi, jangan terlebih dahulu memasukkan sektor swasta. Bagaimana jika seseorang sudah memiliki rumah? Apakah ia juga akan dipotong? Ini membuat kebingungan. Jika uangnya dipotong, untuk siapa uang tersebut akan digunakan? Bagaimana jika orang tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)? Apakah uang tersebut dapat diambil atau bagaimana?" ungkap Agus.

Kategori :