Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik.
BACA JUGA:Maskot Pilkada Kuningan Pika dan Piku Resmi Diluncurkan, Ternyata Begini Makna Filosofisnya
“Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan,” ujar Aep.
Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.
“Bupati Indramayu menyampaikan terima kasih dengan hibah barang milik negara oleh KPK ini,” katanya.
Pada serah terima hibah tersebut turut hadir para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. (*)