Nilainya Mencapai Rp10,2 Miliar, KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu

Selasa 04-06-2024,17:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Nilainya Mencapai Rp10,2 Miliar, KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu 

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – KPK serahkan barang rampasan negara ke Pemkab Indramayu.

Nilainya mencapai Rp10,2 miliar. Barang rampasan negara tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Serah terima barang rampasan negara tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Yaitu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.

BACA JUGA:ASN di Majalengka Dominasi Perempuan, Mayoritas S1, SD juga Ada

BACA JUGA:Saka Tatal Tiba di Bandung, Penuhi Panggilan Perihal Pegi Setiawan

Adapun pelaksanaan serah terima hibah tersebut dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Ir Aep Surahman. 

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, belum lama ini.

Barang milik negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000 dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000. 

Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Bertambah, Mengetahui Pegi ada di Bandung saat Kejadian

BACA JUGA:Benarkah Pegi Setiawan Akan Dipindah ke Nusakambangan? Pengacara: Engga Masuk Akal!

Dijelaskan Mungki Hadipratikto, Pemkab Indramayu harus memanfaatkan barang milik negara yang baru dihibahkan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Proses menuju penyerahan hibah barang milik negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.

Kategori :