Bawaslu Buka Lagi Rekrutmen PKD untuk 9 Desa di Kabupaten Cirebon, Kebutuhan Belum Terpenuhi

Kamis 06-06-2024,12:30 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Tatang Rusmanta

Bawaslu Buka Lagi Rekrutmen PKD untuk 9 Desa di Kabupaten Cirebon, Kebutuhan Belum Terpenuhi 

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Bawaslu Kabupaten Cirebon kembali membuka rekrutmen PKD untuk 9 desa dari 6 kecamatan.

Pendaftaran dibuka melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pengawas kelurahan/desa atau PKD. 

Pasalnya, kebutuhan PKD 9 desa dari 6 kecamatan di Kabupaten Cirebon belum terpenuhi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Abdul Kholik mengatakan, rekrutmen PKD kembali dibuka khusus untuk desa-desa yang masih kosong. 

BACA JUGA:TOK! Keputusan MK Sengketa Pemilu di Kota Cirebon, Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan, PSU di TPS 62 Pegambiran

Kekosongan PKD di 9 desa ini sampai batas akhir rekrutmen tanpa pendaftar, baik melalui Bawaslu ataupun Panwascam setempat.

"Desa yang tidak ada pendaftar ini, untuk sementara ditinggalkan dulu sampai pelaksanaan pelantikan," ujar Kholik. 

Masih kata Kholik, berdasarkan aturan untuk desa yang masih belum terisi PKD, dilakukan rekrutmen ulang oleh Panwascam. 

Untuk waktu pelaksanaan rekrutmen, dilakukan dari tanggal 4-5 Juni 2024.

BACA JUGA:Merespons Tuntutan Pendemo, H Mastara Kepala BPKPD: Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

"Tahapannya, tanggal 4-5 itu penerimaan berkas. Tanggal 6 nanti pengumuman penerimaan berkas dan tanggal 7 tes wawancara oleh Panwascam," katanya.

Kholik mengungkapkan, desa yang kosong di antaranya Desa Trusmi Wetan Kecamatan Plered, Desa Winduhaji Kecamatan Sedong, Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan. 

Kemudian Desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan, Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Desa Ciledug Tengah Kecamatan Ciledug. 

Lalu Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman dan  Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman. 

Kategori :