"Setelah korban ini tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman alkohol, pelaku utama berinisial RA melakukan aksinya dengan cara mensetubuhi korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Merespons Tuntutan Pendemo, H Mastara Kepala BPKPD: Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, 2 pelaku lain melakukan hal yang sama kepada tubuh korban yang sudah dalam kondisi mabuk.
"Dua orang pelaku secara bergiliran melakukan hal yang sama," jelas I Putu.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pencabulan terhadap korban masing-masing 1 kali.
Diterangkan lebih lanjut, korban hanya mengenali pelaku utama (RA). Sementara pelaku dua lainnya YW dan K, tidak saling mengenal dengan korban.
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Dituding Melakukan Pembodohan, Begini Tanggapan Peserta Demo Kenaikan PBB
Adapun pertemuan korban dengan RA, diawali dengan melakukan komunikasi lewat media sosial yakni aplikasi OMI Video.
Dari pengakuan korban, sebut I Putu, baru saling mengenal lewat aplikasi tersebut 1 minggu sebelum kejadian.
Menurut I Putu, salah satu pelaku yang melakukan pencabulan berinisial RA bestatus sebagai seorang mahasiswa.
Salah satu barang bukti berupa satu unit mobil, ikut disita. Diduga kendaraan tersebut milik rekan pelaku namun tidak berada di lokasi saat kejadian.
BACA JUGA:Bey Machmudin Ingatkan Panitia PPDB Jabar Antisipasi Pendaftar Membludak di Hari Terakhir
"Untuk saat ini, korban sekarang dalam masa pemulihan di rumahnya daerah Cikijing," jelas I Putu.
Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan anak pasal 81/82 dengan hukuman 5 tahun penjara atau 15 tahun penjara.*