Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran.
Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
BACA JUGA:OJK Cirebon Kukuhkan Pimpinan Baru
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Majalengka, Bey Machmudin: Momentum Bersatu Padu Membangun Daerah Lebih Maju
"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.
Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
BACA JUGA:Ketua KNPI Kota Cirebon: Dispora Tidak Berpihak pada Pemuda
BACA JUGA:Netty Heryawan Dukung Suhendrik Maju di Pilkada Kota Cirebon
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan. (*)