Dokter Budi menambahkan, bahwa berkas hasil autopsi dalam kasus Vina Cirebon harus segera didalami kembali oleh pengadilan di persidangan.
Dibacakan oleh Reza, laporan dari penyidik yang menyebuykan bahwa pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pelaku secara langsung bersama-sama mengeroyok, kemudian memukuli korban menggunakan bambu dan menusuk menggunakan Samurai terhadap kedua korban, Vina dan Eky.
“Korban lantas mengalami luka pada bagian pelipis kiri akibat pukulan benda tumpul dada berlubang akibat ditusuk senjata tajam berupa Samurai bibir bawah sobek serta gigi bagian depan rontok leher, memar serta tangan kiri patah,” jelas Reza.
Adapun Vina, di dalam laporan ditulis bahwa almarhum mengalami luka sabetan Samurai di wajahnya serta beberapa luka memar.
Kedua korban, Vina dan Eky, dilaporkan meninggal dunia di TKP, di mana laporan ini ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2016.
“Dalam lapora tersebut belum ada narasi tentang adanya rudapaksa terhadap Vina,” ungkap Reza.
Nah, berdasarkan, kesimpulan hasil autopsi yang dibuat oleh Andri Nurrahman selaku Dokter Specialist Forensik:
'kematian yang dialami jenazah Muhammad Rizki Rudiana sesuai keahlian saya berdasarkan pemeriksaan otopsi yang meliputi pemeriksaan luar dan dalam adalah kematian tidak wajar dikarenakan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul pada jenazah Muhammad Rizki Rudiana'.
Saat berdiskusi dengan Budi, Reza juga menggarisbawahi adanya perbedaaan antara laporan kematian dengan hasil autopsi.
“Dari laporan bahwa almarhum Eki, dari sekian banyak luka yang dialami juga mengalami dadanya berlubang akibat ditusuk senjata tajam berupa Samurai dan dari berkas hukum lain juga ditemukan informasi bahwa almarhum meninggal dengan dua luka tusukan Samurai, namun dari hasil otopsi menyimpulkan bahwa kematian tidak wajar itu dikarenakan tanda-tanda trauma tumpul,” papar Reza.
Menanggapi hal tersebut, Budi menyampaikan bahwa di sinilah pentingnya disandingkan antara hasil autopsi karena ini merupakan fakta yang diperiksa secara ilmiah.
“Jika terjadi perbedaan atau ketidak sesuaian dengan dengan bukti dan kesaksian, mungkin di situ adanya rekayasa atau hal lain,” terang Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa jika ada ketidak sesuaian tersbeut maka yang harus dipegang adalah fakta hasil pemeriksaan ilmiah yaitu hasil autopsi.
Reza menegaskan bahwa dari hasil autopsi merupakan hasil yang terpercaya karena merupakan hasil saintifik yang merupakan pembuktian dan bukan dari keterangan.
Sedangkan terkait dengan rudapaksa dari hasil autopsi tidak menyebutkan dan hanya menuliskan jika terdapat temuan sperma di kemaluan Vina.
Reza juga menyayangkan bahwa tidak dilakukannya tes DNA terhadap temuan sperma sehingga hingga saat ini tidak diketahui pemilik dari sperma tersebut. (*)