Coklit Akan Kembali Dilakukan, Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa 11-06-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang.

Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Republik Indonesia akan kembali melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Mekanisme pelaksanaan coklit tidak hanya dilakukan per daerah, tapi secara serentak dengan durasi sebulan, dimulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Luar Biasa! Lewat Perpustakaan Digital ASIIK, Mau Baca Buku Tinggal scan QR code Handphone

BACA JUGA:PS dan Keluarga Diperiksa Psikologi Forensik, Humas Polda Jabar: Semoga Bantu Proses Penyidikan Kasus Vina

BACA JUGA:Mengantuk, Lansia Asal Plumbon Tewas Usai Alami Kecelakaan Tunggal di Mundu

Menurut Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos bahwa nantinya akan ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih yang ditugaskan untuk mendatangi setiap rumah.

2

Kemudian, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Model A daftar pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada pemilih yang ada.

“Coklit dilakukan dalam waktu satu bulan, dari rumah ke rumah, dan bersamaan dengan itu nanti KPU Kabupaten/Kota akan bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih calon-calon lokasi khusus di seluruh Indonesia,” ujar Betty Epsilon Idroos di KPU, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Soroti Kasus Pembunuhan Vina, Hotman 911 Usulkan Bentuk Tim Pencari Fakta Independen, Begini Tujuannya

BACA JUGA:Jabar Targetkan Juara Umum di Peparnas ke-XVII Tahun 2024 di Sumut Oktober Mendatang

Adapun pada coklit kali ini, kata Betty, akan berbeda dengan coklit pada saat Pilpres dan Pileg 2024 lalu.

Pada saat pemetaan untuk Pilpres dan Pileg 2024 sebanyak 300 orang per TPS. Sedangkan untuk Pilkada 2024, sebanyak 600 pemilih per TPS.

“Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK itu dalam satu TPS,” kata Betty.

“Lalu kemudian memperhatikan juga kondisi geografis dan kemudahan pemilih ke TPS, terutama bagi pemilih-pemilih dengan kondisi disabilitas atau kondisi yang dibutuhkan oleh si pemilih itu sendiri si pemilih itu sendiri,” sambungnya.

Kategori :